Pengertian
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan UU (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapatkan jasa timbal (kontra prestasi ) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum/negara.
Dari pengertian tersebut diatas pajak memiliki unsur-unsur:
- Iuran dari rakyat kepada negara
- Berdasarkan UU
- Tanpa jasa timbal atau kontra prestasi dari negara secara langsung dapat ditunjuk
- Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara
FUNGSI PAJAK
Pajak mempunyai 2 (dua ) fungsi:
- Fungsi budgetair : Sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran–pengeluarannya
- Fungsi mengatur (regulered) : Sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
Syarat pemungutan pajak:
Pemungutan pajak harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Syarat keadilan
- Syarat Yuridis
- Syarat Ekonomis
- Syarat Finansil
- Sederhana
Teori yang mendukung pemungutan pajak:
- Teori Asuransi: (Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda dan hak-hak rakyatnya,untuk itu rakyat harus membayar pajak)
- Teori kepentingan: (Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan masing-masing orang)
- teori daya pikul: (Beban pajak sesuai dengan daya pikul masing-masing orang) untuk mengukur daya daya pikul digunakan dua pendekatan yaitu:
- unsur objektif: besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki.
- unsur subjektif : besar kebutuhan materiil yang harus dipenuhi
4. Teori bakti: (hubungan rakyat dengan negara sebagai warga negara yang berbakti rakyat sadar bahwa
pajak adalah suatau kewajiban)
5. Teori asas daya beli: (memungut pajak berarti menarik daya beli di rumah tangga masyarakat untuk
rumah tangga negara).
Kedudukan Hukum Pajak;
Tata cara dan asas pemungutan pajak:
- Pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan stelsel:
- Nyata (riel stelsel)
- Anggapan (fictieve stelsel)
- Campuran
- Asas pemungutan pajak
- Asas domisili
- Asas sumber
- Asas
Sistem Pemungutan pajak
A. Self Assessment system: sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
B. Official Assessment system: adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang bagi wajib pajak.
C. With Holding System: suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang.
Utang Pajak timbul dan hapus
- Timbulnya utang pajak disebabkan oleh:
- Karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus (ajaran formil)
- Karena berlakunya Undang-undang (ajaran materiil)
- Utang pajak hapus jika:
- Terjadinya pembayaran
- Kompensasi
- Daluarsa
- Pembebasan dan penghapusan
Hambatan pemungutan pajak:
- Perlawanan pasif (keengganan masyarakat untuk membayar pajak )
- Perlawanan aktif (perbuatan yang secara langsung ditujukan kepada fiskus dengan tujuan menghindari pajak) seperti: tax avoidace, tax evasion
Tarif pajak:
- Tarif proporsional /sebanding
- Tarif tetap
- Tarif progesif
- Tarif degresif